PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Jangan beranggapan bahwa dengan diberlakukannya
UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, pembajakan karya-karya musik, sinematografi,
atau buku-buku akan seketika lenyap dari bumi Indonesia. Juga, di mata
internasional, Indonesia serta-merta akan dikeluarkan dari daftar tiga besar
primary watch list.Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Adalah benar bahwa pemberlakuan UU Hak Cipta itu merupakan bukti kesungguhan Indonesia mematuhi ketentuan WTO, khususnya mengenai TRIPs (trade related intellectual property rights) dalam menegakkan rezim hak cipta. Tetapi, sekali lagi, pelanggaran-pelanggaran hak cipta, baik dalam wilayah domestik maupun yang berdampak internasional, tidak begitu saja akan hapus dengan diberlakukannya UU tersebut.
Jika pemberlakuan UU No 19/2002 kali ini membelalakkan mata banyak pihak, itu merupakan keberhasilan awal pemerintah membuat gebrakan dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. Pemerintah sengaja menggunakan saat pemberlakuan UU tersebut sebagai momentum untuk lebih menegakkan rezim hak cipta di Indonesia.
Dengan menyuarakan dan mengumumkan pada publik bahwa sejak 29 Juli 2003 ketentuan pidana penjara dan denda yang lebih berat akan diberlakukan bagi para pelanggar UU Hak Cipta, hal itu cukup menciutkan nyali pelaku pelanggaran. Padahal, UU No 19/2002 bukan merupakan UU Hak Cipta yang pertama dimiliki Indonesia. Sebelumnya, Indonesia memiliki serangkaian UU Hak Cipta, yaitu UU No 6/1982 yang diubah menjadi UU No 7/1987.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi ratifikasi The Agreement Establishing The World Trade Organization melalui UU No 7/1994, Indonesia pun menyempurnakan substansi UU Hak Ciptanya sesuai standar TRIPs dengan mengundangkan UU No 12/1997 yang keberadaannya kini digantikan UU No 19/2002.
Secara substansif, sebenarnya tidak ada hal baru dalam ketentuan pidana yang dimuat dalam UU No 19/2002 tersebut. Pembajakan, memperjualbelikan barang bajakan, atau sekadar memamerkan barang bajakan sudah dilarang sejak Indonesia memberlakukan UU No 6/1982. Juga, pada UU No 12/1997 yang kemudian digantikan UU No 19/2002, pelarangan tersebut tetap diberlakukan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar