Pages

Subscribe:

Welcome

Welcome to my blogg

Pengikut

Jumat, 07 Oktober 2011


Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
 Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama,musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
 - Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagudan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yangtelah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan olehgrup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yangdilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The AustralianMechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music PublishersAssociation Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan olehMahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengantanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,Lindsey T dkk.- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lainyang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situsinternet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142)
dalam
 Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd VsWills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others(Murgiana Hag, 2000 : 10-11)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. Namun, saat ini
 share
(Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilaiyang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung
 share
(Membagi) berita ini akan menaikan
 Page Rank 
situs berita dan mendatangkan pemasangiklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan
 share
beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka,
 share
ini secaratidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebutdengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di
 share
melalui media-media lain asalkan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar