Perlindungan Hak Cipta di
Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari
informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama,musikal,
sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi
oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang
diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak
Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagudan liriknya, foto
dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun1997,
Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yangtelah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan olehgrup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yangdilakukan pihak lain
tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
AustralianMechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian
Music PublishersAssociation Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan olehMahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengantanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,Lindsey
T dkk.- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan
lagu-lagu milik penyanyi lainyang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus :
Group musik U2 menuntut si pembuat situsinternet yang memuat lagu mereka yang
belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat
mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain
atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd VsWills (1997) 37 IPR 71,
dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others(Murgiana Hag, 2000 : 10-11)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk. Namun, saat ini
share
(Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah
merupakan sebuah nilaiyang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita
itu sendiri, yang secara tidak langsung
share
(Membagi) berita ini akan menaikan
Page Rank
situs berita dan mendatangkan pemasangiklan bagi
situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal
Indonesia menyediakan
share
beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain. Maka,
share
ini secaratidak langsung telah mengijinkan orang
lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebutdengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di
share
melalui media-media lain asalkan